Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli Besok

Aturan ganjil genap diterapkan di kabupaten/kota zona merah

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri memastikan segera menerapkan aturan ganjil genap di wilayah Sumsel mulai 1 Juli 2021. Pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan akan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel, Herman Deru, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

"Pemberlakuan ganjil genap mulai berlaku di wilayah Sumsel (zona merah). Kalau tidak ada halangan akan langsung ditandatangani oleh Kasatgas COVID-19 Sumsel besok," ungkap Eko Indra Heri, Rabu (30/6/2021).

1. Ganjil genap akan dilakukan secara fleksibel

Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli BesokKapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aturan ganjil dan genap kendaraan tidak akan berbeda dengan beberapa wilayah di Indonesia. Hanya saja, konteks penerapannya bukan untuk menghindari kemacetan tapi memerangi penyebaran virus.

Polda Sumsel akan melakukan penyesuaian kebijakan. Beberapa mekanismenya telah dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) sejak sepekan lalu.

"Mekanismenya seperti di tempat lain, kita akan melakukan secara fleksibel tidak semuanya dilarang. Ganjil genap akan diterapkan agar masyarakat taat prokes," jelas dia.

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam di Palembang Efektif Cegah Kerumunan

2. Ganjil genap akan disosilasasikan terlebih dahulu

Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli BesokPembatasan kendaraan saat hari raya Idul Fitri Mei 2021 di Palembang. ANTARA Foto/Nova Wahyudi.

Meski diresmikan mulai besok, aturan ini akan disosialisasikan ke masyarakat. Polda Sumsel berahap kebijakan ini dapat lebih efektif mengingat ada kebijakan larangan jam malam terutama di wilayah Palembang.

"Beberapa hari setelah diresmikan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Apa lagi sebelumnya kita melihat pembatasan jam malam sangat efektif meningkatkan kesadaran masyarakat," jelas dia.

3. Kapolda Sumsel ingatkan ada proses hukum tipiring

Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli BesokLokasi sidang tipiring di Monpera Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eko mengingatkan masyarakat soal sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diberikan jika melanggar aturan PPKM Mikro. Beberapa kafe dan tempat nongkrong yang sempat dibubarkan telah mendapat peringatan, kartu kuning, hingga denda mencapai Rp15 juta.

"Selain menegakan aturan, kita juga melakukan penyiraman disinfektan terutama di wilayah zona merah dan rawan penyebaran virus. Saya sudah instruksikan seluruh Polres untuk melakukan penyemprotan," jelas dia.

4. Ganjil genap tekan mobilitas masyarakat

Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli BesokPelantikan Gubernur Pali oleh Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebelumnya telah memaparkan rencana aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di wilayah zona merah. Aturan ini dibuat untuk menekan kasus penyebaran virus di Palembang, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk keluar rumah.

"Kita sudah menyiapkan skema-skema yang akan diambil dalam mencegah meluasnya pandemik seperti di Pulau Jawa. Kita akan bikin ganjil-genap di beberapa ruas jalan pada hari-hari tertentu. Ada dua hal yang bisa kita dapat, yakni kelancaran lalu lintas dan pembatasan aktivitas berlaku efektif," tutup dia.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan ASN di Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya