Kuliner Tempoyak Palembang Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual
Ada 10 kuliner dan adat Bumi Sriwijaya bersertifikat KIK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Makanan khas Bumi Sriwijaya yakni Tempoyak Palembang, resmi ditetapkan sebagai kuliner Indonesia yang memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penyematan KIK itu diberikan Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkuham RI) kepada Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo di Hotel Novotel, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: 6 Manfaat Jintan Hitam, Cegah Kanker Hingga Turunkan Berat Badan
Baca Juga: Resep Bikin Sambal Nanas Khas Palembang, Dijamin Bikin Nagih
1. Palembang punya sertifikat sektor kuliner, tradisi dan adat Bumi Sriwijaya
Selain Tempoyak Palembang sebagai kuliner kekayaan intelektual, sejumlah adat dan tradisi di Bumi Sriwijaya lainnya juga mendapat sertifikat KIK.
"Alhamduliah ada 10 KIK untuk Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham," kata Harnojoyo.
Baca Juga: Resep Malbi Daging Khas Palembang, Cocok untuk Menu Sahur dan Berbuka
Baca Juga: Tak Cuma Pempek, 6 Makanan Enak Khas Palembang Ini Patut Dicoba