TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuliner Tempoyak Palembang Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual 

Ada 10 kuliner dan adat Bumi Sriwijaya bersertifikat KIK

Kemenkumham RI sematkan sertifikat KIK untuk kuliner dan adat Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Makanan khas Bumi Sriwijaya yakni Tempoyak Palembang, resmi ditetapkan sebagai kuliner Indonesia yang memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Penyematan KIK itu diberikan Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkuham RI) kepada Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo di Hotel Novotel, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: 6 Manfaat Jintan Hitam, Cegah Kanker Hingga Turunkan Berat Badan

Baca Juga: Resep Bikin Sambal Nanas Khas Palembang, Dijamin Bikin Nagih

1. Palembang punya sertifikat sektor kuliner, tradisi dan adat Bumi Sriwijaya

Wali kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Selain Tempoyak Palembang sebagai kuliner kekayaan intelektual, sejumlah adat dan tradisi di Bumi Sriwijaya lainnya juga mendapat sertifikat KIK.

"Alhamduliah ada 10 KIK untuk Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham," kata Harnojoyo.

Baca Juga: Resep Malbi Daging Khas Palembang, Cocok untuk Menu Sahur dan Berbuka

2. Tradisi Ngidang di Palembang juga ditetapkan sebagai KIK

Kemenkumham RI sematkan sertifikat KIK untuk kuliner dan adat Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Daftar penyematan KIK kuliner dan adat Palembang yang resmi bersertifikat dan telah diakui yakni kesenian Dulmuluk, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, dan Kue Lapan Jam.

"Termasuk Tempoyak Palembang, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian, dan Tradisi Ngidang atau makan bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Tak Cuma Pempek, 6 Makanan Enak Khas Palembang Ini Patut Dicoba

Berita Terkini Lainnya