TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketahui Ciri-Ciri Ini, Agar Tidak Membeli Produk Berlabel SNI Palsu

Banyak produk palsu di pasaran walau ada label SNI dan BPOM

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan (Sumsel), Yustianus mengungkapkan, masyarakat Sumsel harus mengetahui ciri-ciri produk Standar Nasional Indonesia (SNI) yang juga berlabel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar terhindar dari dampak negatif.

"Sejak 2017, pengawasan terhadap barang-barang beredar di wilayah Sumsel lebih memperhatikan tiga produk seperti mainan anak-anak, melamin dan garam (yodium). Bila tidak berlabel SNI atau BPOM, dapat menimbulkan efek seperti kalau melamin jika palsu zat akan menyatu di makanan dan akan menyebabkan penyakit," ujarnya di Kantor Dinas Perdagangan Sumsel, Selasa (17/9).

1. Masyarakat harus waspada beli produk yang beredar di pasaran

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Yustianus melanjutkan, sebaiknya warga Palembang dan Sumsel harus waspada dalam membeli produk, baik sejenis makanan, pakaian, elektronik hingga besi baja. Walau pada suatu produk tersebut sudah dicantumkan label dari BPOM dan SNI, ternyata bisa juga diakali atau palsu.

"Jika merasa curiga suatu produk tidak baik secara kesehatan dan SNI, maka bisa mengadukan ke Dinas Perdagangan, untuk kemudian dilakukan pengujian baik ke BPOM atau ke balai standar dalam hal ini Sucofindo yang ditunjuk pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Pemprov Sumsel Kembangkan Aren di Lahan Rawa

2. Beli produk luar negeri, pastikan ada kode NRB

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pengawasan produk yang dilakukan Dinas Perdagangan Sumsel ini sudah terlaksana sejak 2017, yang mengarah pada mainan anak, pakaian anak. Berikutnya, untuk jenis barang dari melamin, garam dan elektronik.

"Beberapa daerah, seperti Baturaja, Pagaralam, Palembang, kita tidak menemukan pelanggaran, tapi ada catatan di beberapa barang elektronik, seperti pemasangan yang tidak sesuai, dan disurati ke merek dagang untuk diperbaiki. Namun secara kelayakan masih terstandar semua," terangnya usai ekspos produk di bawah pengawasan Dinas Perdagangan Sumsel.

Khusus untuk barang elektronik, sambungnya, wajib menggunakan Bahasa Indonesia, memiliki kartu garansi, pemilik merek minimal ada perwakilan servis center. Kalau tidak ada, maka konsumen berhak menuntut sesuai UU Perlindungan Konsumen.

"Cacatan juga, kalau untuk produk luar negeri, pastikan ada kode NRB, dan kalau dalam negeri ada nomor pendaftaran barang," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya