TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus Pesepeda

Sesuai SK Wako Palembang No 191 tahun 2020

SK Wako Palembang No 191 tahun 2020 tentang rute khusus pesepeda di jalan raya (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya memberi jalur khusus bagi pesepeda. Aturan itupun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 191/KPTS/Dishub/2020, tentang penetapan kawasan jalur tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda.

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo yang menandatangani langsung SK tersebut memutuskan, penetapan lokasi berada di Jalan Tasik kawasan olahraga Kambang Iwak dan kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), dengan ketentuan hari dan jam tertentu.

Baca Juga: Wacana Pajak Sepeda di Palembang Tuai Protes, Sekda: Pending Saja Dulu

1. Rute khusus berlaku pada akhir pekan

Taman wisata Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan keputusan Pemkot Palembang itu, terdapat sembilan poin dengan penetapan utama kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda yang berlaku di waktu akhir pekan, atau setiap Sabtu dan Minggu.

Pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor dan pejalan kaki, dapat melakukan aktivitas secara bergantian dan tidak saling menganggu. Dalam poin SK tersebut juga membatasi jam-jam jalur khusus pesepeda, yakni saat pagi dan sore hari.

2. SK sebelumnya otomatis resmi dicabut

Jembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sesuai tanggal penandatanganan SK Wako Palembang, Senin (3/7/2020), terkait penetapan rute bagi pesepeda di jalan raya, secara otomatis peraturan sudah berlaku sekaligus menegasikan aturan sebelumnya.

Yakni, mengenai Keputusan Wali Kota Palembang nomor 151 tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor, dan Jalur Khusus Sepeda yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pesepeda Pemula, Jangan Abaikan! 

Berita Terkini Lainnya