Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus Pesepeda
Sesuai SK Wako Palembang No 191 tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya memberi jalur khusus bagi pesepeda. Aturan itupun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 191/KPTS/Dishub/2020, tentang penetapan kawasan jalur tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda.
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo yang menandatangani langsung SK tersebut memutuskan, penetapan lokasi berada di Jalan Tasik kawasan olahraga Kambang Iwak dan kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), dengan ketentuan hari dan jam tertentu.
Baca Juga: Wacana Pajak Sepeda di Palembang Tuai Protes, Sekda: Pending Saja Dulu
1. Rute khusus berlaku pada akhir pekan
Berdasarkan keputusan Pemkot Palembang itu, terdapat sembilan poin dengan penetapan utama kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda yang berlaku di waktu akhir pekan, atau setiap Sabtu dan Minggu.
Pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor dan pejalan kaki, dapat melakukan aktivitas secara bergantian dan tidak saling menganggu. Dalam poin SK tersebut juga membatasi jam-jam jalur khusus pesepeda, yakni saat pagi dan sore hari.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pesepeda Pemula, Jangan Abaikan!