TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Diminta, Gojek Siap Setop Layanan Penumpang Selama PSBB Palembang

Tunggu keputusan perwali PSBB Palembang

Screenshot aplikasi GoJek

Palembang, IDN Times - Perusahaan Gojek bakal setop menyediakan layanan penumpang, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memintanya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi mengatakan, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan pengurangan kapasitas untuk layanan Gocar.

"Jika memang peraturan pemerintah melarang demi menjaga jarak, maka kita akan ikut sesuai koridor. Kami ikuti protokol kesehatan dengan tidak menjalankan layanan Goride sementara waktu," ujarnya saat teleconference melalui Google Meet, Kamis (14/5).

Baca Juga: Menuju PSBB Palembang, Pemerintah Bakal Wajibkan Belanja Online

Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

1. Gojek dukung apapun regulasi pemerintah

Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aji menuturkan, sejauh ini di beberapa daerah Gojek sudah mengikuti aturan penerapan PSBB. Demi kebaikan bersama, dan turut mendorong keberhasilan kebijakan physical distancing.

"Mendukung apapun regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Luar Palembang layanan (penbatasan penumpang) kita sudah terapkan, tapi untuk di Palembang bagaimana teknisnya belum bisa diputuskan," tuturnya

Gojek juga menyiapkan aturan baru yang melindungi mitra saat PSBB. Jika penumpang tidak menaati atura, para driver mitra Gojek bisa membatalkan layanan tanpa memengaruhi performa.

"Kami mengizinkan driver untuk cancel order tanpa mengurangi performa, kalau ada konsumen nakal tidak mengikuti aturan pembatasan penumpang dalam mobil. Maksudnya, jika jumlah penumpang tidak sesuai aturan PSBB," sambung dia.

Baca Juga: Disdukcapil Palembang Buka Layanan Urus Akta dan KTP Online 

2. Masih tunggu keputusan Wali Kota Palembang

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Aji menjelaskan, pihaknya masih harus menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang kegiatan layanan transportasi. Meski dalam keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengatur masalah moda transportasi.

"Detail pemberlakuan PSBB kan belum resmi. Informasi baru lisan, hanya terkait penetapan PSBB setelah lebaran, tapi belum ada hitam di atas putih. Jadi kami tunggu Perwali rilis saja," kata dia.

Baca Juga: Sudah Coba Oreo Supreme? Harganya Rp500 Ribu Isi Tiga

Berita Terkini Lainnya