Izin Salat Id Bagi Warga Palembang Diatur Tiap RT
Dengan tetap mendapat rekomendasi Satgas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mengizinkan salat Id hanya di zona kuning dan hijau. Aturan ini bakal diterapkan sesuai Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19.
Namun berdasarkan data yang diterima IDN Times pada 11 Mei 2021, semua kecamatan di Palembang justru berstatus risiko bahaya atau tingkat penularan COVID-19 yang tinggi. Melihat kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menetapkan kebijakan salat Id diatur per wilayah Rukun Tetangga (RT).
Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona Merah
1. Salat di masjid atau musala harus memenuhi dua kriteria
Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty mengatakan, jika melihat kebijakan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot, sebanyak 18 kecamatan dan 107 kelurahan yang berstatus zona merah tidak bisa digelar.
Namun bila melihat keamanan wilayah berdasarkan area tiap RT, salat Id masih bisa terlaksana dengan tetap diketahui oleh Satgas COVID-19, serta mendapatkan rekomendasi dari Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Sebenarnya masih boleh (salat di masjid) tapi harus memenuhi dua kriteria di RT dan kelurahannya," kata dia kepada IDN Times, Selasa (11/5/2021)