TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Salat Id Bagi Warga Palembang Diatur Tiap RT

Dengan tetap mendapat rekomendasi Satgas COVID-19

Peta risiko COVID-19 Palembang dalam zona merah (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mengizinkan salat Id hanya di zona kuning dan hijau. Aturan ini bakal diterapkan sesuai Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19.

Namun berdasarkan data yang diterima IDN Times pada 11 Mei 2021, semua kecamatan di Palembang justru berstatus risiko bahaya atau tingkat penularan COVID-19 yang tinggi. Melihat kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menetapkan kebijakan salat Id diatur per wilayah Rukun Tetangga (RT).

Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona Merah

1. Salat di masjid atau musala harus memenuhi dua kriteria

Illustrasi salat berjemaah (dok. IDN Times/bt)

Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty mengatakan, jika melihat kebijakan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot, sebanyak 18 kecamatan dan 107 kelurahan yang berstatus zona merah tidak bisa digelar.

Namun bila melihat keamanan wilayah berdasarkan area tiap RT, salat Id masih bisa terlaksana dengan tetap diketahui oleh Satgas COVID-19, serta mendapatkan rekomendasi dari Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Sebenarnya masih boleh (salat di masjid) tapi harus memenuhi dua kriteria di RT dan kelurahannya," kata dia kepada IDN Times, Selasa (11/5/2021)

2. Tren penyebaran COVID-19 tak sama tiap RT

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketetapan izin zona aman per RT dilakukan sesuai tingkat penyebaran COVID-19, dengan tren kasus aktif yang menurun berdasarkan pendataan petugas PPKM Mikro di Palembang. Menurut Mirza, walau dalam satu keluarahan berstatus zona merah, namun area per RT bisa berbeda-beda.

"Dalam satu kelurahan ada sejumlah RT. Tiap RT kasus COVID-19 atau tren penyebarannya tidak sama. Jadi misal RT-nya zona hijau atau kuning, salat bisa digelar dengan pembatasan jumlah jemaah," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya