TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Info Loker: PPPK Tenaga Teknis Palembang, Tutup 6 Januari 2023

Simak syarat dan cara mendaftarnya di sini

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali membuka kesempatan honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan formasi tenaga teknis.

Pendaftaran PPPK formasi tenaga teknis di ligkungan Seketariat Daerah (Setda) Palembang bisa dilakukan online melalui website SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran PPPK tenaga teknis sudah dibuka dari 21 Desember 2022 dan penutupan tanggal 6 Januari 2023," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Riza Pahlevi, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Begini Formasinya

1. Bagi pelamar peserta seleksi PPPK penyandang disabilitas wajib diverifikasi

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri, bagi calon peserta seleksi PPPK formasi tenaga teknis di lingkungan Setda Pemkot Palembang harus memenuhi persyaratan sesuai kategori.

Yakni bagi pelamar penyandang disabilitas wajib diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dilamar calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis oleh panitia seleksi.

2. Calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis bisa melampirkan sertifikat untuk nilai tambah kompetensi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara bagi pelamar yang melamar Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level I sebagai Persyaratan Wajib.

"Bagi pelamar yang melamar jabatan fungsional penerjemah dan teknik jalan dan jembatan yang memiliki sertifikat kompetensi dapat melampirkannya sebagai tambahan nilai kompetensi," kata Riza.

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan PPPK, Pahami Sebelum Mendaftar!

Berita Terkini Lainnya