TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPKP Palembang Sediakan 2.000 Vaksin Gratis Bagi Hewan Peliharaan

Vaksin gratis untuk memperingati Hari Rabies Sedunia, guys!

Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palembang menyediakan 2.000 vaksin gratis untuk Hewan Pembawa Rabies (HPR). Vaksinisasi tersebut dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan di Gandus, dan klinik kesehatan hewan di bawah tanggung jawab DPKP Palembang.

Menurut Kepala DPKP Palembang, Sayuti, vaksin gratis merupakan hasil kerja sama antara Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memperingati Hari Rabies Sedunia setiap 28 September.

"Kami membuka pelayanan kesehatan bagi pemilik hewan peliharaan yang ingin suntik rabies, dan suntik vaksin kesehatan bagi hewan peliharaan," ujarnya, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Hewan Peliharaan Berusia 2 Bulan Wajib Vaksin, Ini Alasannya

1. Targetkan Palembang bebas rabies tahun 2024

Kepala DPKP Palembang, Sayuti dan Ketua PDHI Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sayuti memastikan pihaknya telah memberikan 2.350 vaksin terhadap hewan peliharaan sampai sepanjang tahun 2020. Rata-rata vaksin diberikan kepada hewan bertaring seperti anjing, kucing, dan kera.

"Target kami Palembang bebas rabies tahun 2024 mendatang. Kesadaran dari pemilik wajib untuk memvaksin, dan tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar perkarangan," kata dia.

2. Tercatat 125 kasus gigitan hewan baru sepanjang 2020

Proses pemberian vaksin hewan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam empat tahun terakhir, jelas Sayuti, kasus gigitan hewan di Palembang tercatat mengalami naik turun setiap tahunnya. Terbaru angka gigitan yang terdata tahun 2020 pada mencapai 125 kasus.

"Dari tahun 2016 kasus gigitan hewan ada 162 kasus, 2017 ada 178 kasus, 2018 ada 185 kasus, sedangkan 2019 ada 444 kasus. Perlu diingat, kasus ini adalah gigitan hewan biasa yang tidak menyebabkan rabies," jelas dia.

3. DPKP Palembang merancang Perwali tentang gigitan hewan

Proses pemberian vaksin hewan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Secara umum, naik turunnya kasus gigitan bergantung dari bagaimana pemilik hewan merawat peliharaannya. Seringkali, hewan merasa stres dan terancam, sehingga dengan naluri binatang mereka menggigit dan menyerang pemiliknya secara mendadak.

"Mengatasi kasus ini, kami sedang menggodok payung hukum bagi pemilik hewan lewat Perwali yang mengatur hewan peliharaan tidak boleh liar, atau dibebaskan dari kandangnya. Sekarang Perwali dalam proses pembentukan dan menunggu persetujuan pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: 'Pet Effect', Ini 9 Manfaat Kesehatan Memiliki Hewan Peliharaan

Berita Terkini Lainnya