TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Ribu Guru di Sumsel Diajukan Ikut Seleksi PPPK

Peserta PPPK didominasi guru yang gagal CPNS dan usia lanjut

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Ribuan guru di Sumatra Selatan (Sumsel) tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penyebabnya adalah persyaratan usia yang telah melebih batas ketentuan pemerintah.

Melihat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel mengusulkan daftar nama guru untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka minta mengirim data ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Palembang.

"Ada 8.000 guru yang ikut PPPK, dan datanya sudah kita kirim semua," ujar Kepala Disdik Sumsel, Riza Fahlevi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK  

1. Semua data usulan PPPK merupakan keputusan pusat

Ilustrasi guru ASN (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Jumlah guru yang ikut seleksi PPPK didominasi tenaga pendidik di Sumsel yang gagal lolos formasi CPNS pada 2019. Rata-rata dari mereka merupakan guru dengan usia di atas 35 tahun, dan telah mengabdi lama menjadi tenaga pengajar di sekolah negeri.

"Kebanyakan yang berjuang di jalur PPPK mereka gagal di CPNS. Semua data yang telah dikirim adalah keputusan penuh dari pusat, untuk penerimaan menjadi PPPK," kata dia.

2. Kemendikbud berhak tentukan peserta PPPK yang lolos

Ilustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Riza menerangkan, pihaknya sudah siap dengan keputusan dari pemerintah pusat, karena proses seleksi PPPK menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sedangkan pemerintah daerah katanya hanya mendata serta menyetor daftar usulan ke pusat.

“Kementerian yang tetapkan standar untuk seleksinya. Jadi mereka harus lalui ikuti seleksi. Kami mengusulkan semua data yang ada dengan formasi yang tersedia dan kami butuhkan," terangnya.

Baca Juga: 5 Keuntungan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berita Terkini Lainnya