TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

48 Ribu Warga Palembang Bakal Terima Bantuan PPKM Mikro

Bantuan berupa beras 10 kg disalurkan Bulog lewat Kelurahan

Ilustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaui Dinas Sosial (Dinsos) bakal menyalurkan bantuan non tunai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Bantuan ini menyasar puluhan ribu warga yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kalau untuk PPKM kami belum mendapatkan resmi (surat) dari Kemensos, tapi pemberitahuan langsung dari Presiden ke Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan menggunakan cadangan beras pemerintah mulai dilakukan," ujar Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Palembang, Merry Ari Santy kepada IDN Times, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Mensos Siapkan Dana Bansos Rp7,08 T untuk 5,9 Juta Warga Juli-Desember

1. Bantuan PPKM Mikro diambil langsung oleh KPM PKH

Situasi terminal kapal di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Warga Palembang yang berhak menerima bantuan beras seberat 10 kg, hanya diperuntukkan untuk warga yang terdata Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) langsung dari Kementerian Sosial sejak 2020.

"Diberikan ke penerima PKH dan BST saja, bukan masyarakat umum. Bantuannya beras 10 kg. Mekanisme pengambilan di titik yang telah ditentukan oleh anak perusahaan Bulog, misal di kelurahan," kata dia.

2. Penerima bantuan PPKM Mikro wajib membawa data diri

Kantor Dinas Sosial Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan catatan Dinsos Palembang, jumlah penerima bantuan beras PPKM tahun 2021 mencapai 48.501 KPM PKH. Penyaluran bantuan mulai dilakukan sejak Minggu (18/7/2021) lalu oleh Perum Bulog.

"Karena keadaan tanggap darurat, sudah mulai launching (penyaluran) dari hari Minggu untuk KPM PKH. Tiga hari kemarin untuk daerah Lorok Pakjo, dan hari ini untuk Bukit Lama," ujarnya.

"Penerima harus bawa bukti diri seperti KTP atau KK dan monitoring dari pendamping. Selanjutnya memberikan tanda penerima. Jika nama tercatat meninggal dunia bisa dibuktikan surat kematian dari ahli waris," tambanya.

3. Penerima bantuan PPKM Mikro dievaluasi langsung petugas pendamping

Warga miskin menarik gerobak bersama dua anaknya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Merry melanjutkan, penerima bantuan beras 10 kg selama PPKM Mikro yang ditetapkan bagi KPM PKH melalui syarat khusus dan akan dievaluasi oleh petugas pendampingan. Penerima harus memiliki kriteria-kriteria yang diatur Kementerian Sosial.

"Bantuan untuk keluarga calon penerima harus mempunyai komponen kesehatan tertentu, misal memiliki ibu hamil dan anak balita maksimal anak kedua. Serta juga dilihat dari komponen pendidikan dan kesejahteraan sosial," timpalnya.

Baca Juga: Mantap! PKL hingga Warteg Dapat Bantuan Rp13 Triliun 

Berita Terkini Lainnya