17 Kecamatan di Palembang Zona Kuning, Pemkot Bakal Terapkan WFH
Sudah ada satu kecamatan masuk zona oranye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan 17 kecamatan di Palembang berada di zona kuning, atau status daerah dengan kasus penularan lokal COVID-19.
Berdasarkan status wilayah tersebut, daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang belum masuk kategori aman harus kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Sekarang kita akan mulai lagi penerapan kerja dari rumah. Jika ada perubahan status PPKM dari pusat, kita akan sesuaikan segera," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel: Penularan di Sekolah Belum Tergolong Klaster
1. Palembang terapkan PPMM Level 2 saat zona kuning
Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) pada 31 Januari 2022, suatu wilayah yang berada di zona kuning harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Meski Omicron sudah ditemukan di Palembang, wilayah kita masih menerapkan PPKM Level 2. Saya harap warga tidak panik dengan varian ini," kata dia.
Baca Juga: Mal di Palembang Diizinkan Bikin Acara Meski PPKM Level 2