TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

17 Kecamatan di Palembang Zona Kuning, Pemkot Bakal Terapkan WFH

Sudah ada satu kecamatan masuk zona oranye

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan 17 kecamatan di Palembang berada di zona kuning, atau status daerah dengan kasus penularan lokal COVID-19.

Berdasarkan status wilayah tersebut, daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang belum masuk kategori aman harus kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Sekarang kita akan mulai lagi penerapan kerja dari rumah. Jika ada perubahan status PPKM dari pusat, kita akan sesuaikan segera," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel: Penularan di Sekolah Belum Tergolong Klaster

1. Palembang terapkan PPMM Level 2 saat zona kuning

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) pada 31 Januari 2022, suatu wilayah yang berada di zona kuning harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Meski Omicron sudah ditemukan di Palembang, wilayah kita masih menerapkan PPKM Level 2. Saya harap warga tidak panik dengan varian ini," kata dia.

2. Total kasus aktif di Palembang lebih dari seribu orang

Kantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan catatan Dinas Kesehetan (Dinkes) Palembang, kasus aktif yang terkonfirmasi positif COVID-19, sudah satu kecamatan dengan status zona oranye.

"Data per kemarin (Rabu) total kasus aktif ada 1.109 dan yang terbanyak ada di Kecamatan Ilir Timur I dengan kasus aktif 90 orang," tambah Kepala Dinkes Palembang, Fenty Aprina.

Baca Juga: Mal di Palembang Diizinkan Bikin Acara Meski PPKM Level 2

Berita Terkini Lainnya