Mal di Palembang Diizinkan Bikin Acara Meski PPKM Level 2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Palembang sudah dimulai sejak 1 Februari hingga 14 Februari. Namun dalam pelaksanaan kebijakan, mal masih diizinkan untuk menggelar acara dengan protokol kesehatan (prokes).
"Mal sudah boleh buat event tapi pengunjung harus diatur agar tetap menerapkan prokes. Kapasitas mal juga maksimal 50 persen, hanya bioskop saja yang boleh 75 persen," ujar Manager Marketing Palembang Indah Mall (PIM), Ongky Prasetyo, Rabu (9/2/2022).
1. Petugas keamanan di mal patroli prokes pengunjung
Menurut Felice, Vice General Manager PTC Mall, mal tetap beroperasi seperti jam normal, yakni pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan prokes ketat. Pihaknya menugaskan pihak kemananan untuk patroli prokes.
"Security lebih sering memastikan pengunjung mengenakan masker dengan benar. Sebab kadang pengunjung lupa menggunakan masker, atau pakai masker tapi tidak menutup hidung dan mulut dengan sempurna," kata dia.
Pengunjung mal juga wajib sudah vaksin dengan memindai kode di Peduli Lindungi, disertai pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Baca Juga: Palembang Siapkan 4 Ribu Dosis Vaksin Booster Bagi Guru
2. APPBI Sumsel pastikan semua mal menerapkan prokes ketat
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Sumatra Selatan (APPBI Sumsel), Agus Ekawani menambahkan, semua mal sudah menerapkan prokes optimal sebelum penerapan PPKM Level 2 di Palembang.
"Karena sejak dulu yang penting penerapan prokes sudah dilakukan di mal," tambahnya.
Baca Juga: PPKM Level 2 di Palembang, Warga Tetap Diizinkan ke Rumah Ibadah
3. Pemda hanya menaati Intruksi Mendagri soal kebijakan PPKM Level 2
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa melanjutkan, PPKM Level 2 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu wajib dipatuhi setiap wilayah yang masuk ke dalam daftar penerapan PPKM.
"Semua aturan merupakan arahan Mendagri, dan kita tentu harus menaati apa saja yang ada di dalam poin aturan itu, lalu kita turunkan ke dalam Surat Edaran dari Dinkes," tandas dia.
Baca Juga: 10 Potret Pembalap MotoGP di Mandalika, Cari Kartu Seluler dan Degan