1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat Id
Pemkot Palembang tegaskan situasi zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta panitia pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, tidak menggelar salat sunah pada momen lebaran, melihat situasi zona penyebaran COVID-19 yang masih tinggi atau berada pada zona merah.
"Salat Idul Fitri ditiadakan karena zona merah dan tidak diperkenankan diselenggarakan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, usai Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan, Senin (3/4/2021).
Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal
1. Larangan salat Id arahan pemerintah pusat
Menurutnya, larangan salat Id merupakan arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat rapat virtual.
"Satu komando (tidak ada salat Idul Fitri di masjid). Solusinya kita salat bersama di rumah. Kita sudah rapat dengan Kementerian Agama, nanti dibicarakan dengan Gubernur Sumsel (Herman Deru)," kata dia.
Baca Juga: Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar
Baca Juga: Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran