10 Ribu Pelanggar Tercatat Saat PSBB Palembang Tahap Pertama
Mulai tanggal 20 Mei sampai 2 Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mencatat 10 ribu lebih masyarakat melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang tahap pertama, sejak 20 Mei sampai 2 Juni 2020.
"Ada 10.853 pelanggar yang dikenakan sanksi PSBB dengan kasus didominasi pengendara roda dua tidak satu domisili, serta pengendara roda empat yang konfigurasi tempat duduknya tidak sesuai," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Selasa (2/6).
Baca Juga: Positif COVID-19 di Palembang Capai 595 Kasus, Ini Daftar Daerah Lain
1. Rata-rata sanksi diberikan berupa teguran ringan
Agus mengatakan, puluhan ribu pelanggar moda transportasi tersebut rata-rata dikenakan sanksi sosialisasi dan edukasi berupa teguran ringan. Sebab pelanggar tidak ada yang kena sanksi lebih dari sekali.
"Masih teguran, karena selama 14 hari pelaksanaan PSBB tidak ada warga yang tercatat dua kali melakukan pelanggaran sama. Selebihnya ada sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi," kata dia.
Baca Juga: PSBB Palembang Tahap 2, Herman Deru: Pemkot Gak Perlu Lagi ke Pusat
Baca Juga: PSBB Palembang Tahap 2, Harnojoyo Buka Masjid untuk Ibadah