Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa
Tersangka menjalani observasi selama 14 hari di RSJ Jambi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Yunita Sari Anggraini tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023). Perempuan berusia 25 tahun pemilik tempat penyewaan atau rental PlayStation (PS) itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Yunita tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal penyidik perempuan dari Ditreskrimum Polda Jambi. Ia tiba dengan kondisi tangan diborgol mengenakan baju lengan panjang berwarna kuning, rambutnya dibiarkan tergerai menutupi bagian wajah.
Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tak mengucapkan sepatah kata pun. Yunita berjalan sesekali menunduk mengikuti arah petugas rumah sakit yang akan membawanya ke salah satu ruangan.
Baca Juga: Korban Pelecehan Rental PS Jadi 17 Anak, Ada Adegan Intim di Toilet
Baca Juga: Warga Heran Wanita Pemilik Rental PS Curhat Dilecehkan Sambil Tertawa
1. Tersangka akan diisolasi selama 14 hari
Kabid Pelayanan Medis RSJD Jambi, Zakaria mengatakan, ibu satu anak ini akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari. Selama dua minggu itu, Yunita akan menjalani serangkaian prosedur pemeriksa kejiwaan. Pihak RSJD Jambi melakukan observasi terhadap Yunita.
"Kita di sini ada pemeriksaan kejiwaan sehingga kita perlu waktu. Sesuai SOP, kita lakukan pemeriksaan selama 14 hari," kata Zakaria.
Baca Juga: Pengakuan Warga Kasus Ibu Muda Pemilik Rental PS Lecehkan 11 Anak