Bocah 9 Tahun Dipukul Hingga Disiram Air Panas Ibu Kandung
Bagian wajahnya mengalami luka bakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang Pariaman, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Sumatra Barat, menahan seorang perempuan atas nama Widia Wati (42) asal Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Ia ditangkap setelah menyiksa B, putri kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun.
"Tersangka sudah ditangkap Senin siang kemarin. Sekarang sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan,"kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, Selasa (13/6/2023).
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
1. Korban dipukul hingga disiram air panas
Menurut Kapolres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, korban mendapat kekerasan fisik dari ibu kandungnya dengan cara dipukul menggunakan alat pijat, dibenturkan ke meja, hingga disiram air panas. Korban mendapatkan penyiksaan di saat sang ayah sedang bekerja.
"Penyiksaan yang dilakukan tersangka terjadi di saat sang ayah korban sedang pergi bekerja. Ayah korban bekerja serabutan," ujar AKP Muhamad Arvi.