Prabumulih, IDN Times - Mamat (23) warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini harus meringkuk di sel setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih karena memperkosa anak di bawah umur. Bahkan pelaku nyaris diamuk massa setelah mengetahui aksi bejatnya terhadap anak penyandang disabilitas.
Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelaku diduga melakukan aksi bejat terhadap korban RR (13) yang diketahui memiliki kondisi keterbelakangan mental.
