Palembang, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum, telah disampaikan ke Pemprov Jambi dan Bengkulu. Langkah ini dilakukan Pemprov Sumsel guna menegaskan aturan yang dikeluarkan menjadi atensi bersama, agar truk angkutan batu bara yang akan melintas dari dan ke Sumsel melewati jalan khusus batu bara.
"Pemprov Sumsel sudah menyurati Jambi dan Bengkul. Terhitung mulai awal tahun ini, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khsusus," ungkap Sekda Sumsel, Edward Candra, Selasa (27/1/2026).
