Polres Sijunjung menangkap salah satu pelaku pelangsir BBM bersubsidi (Foto: Polres Sijunjung)
Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK, 46 tahun, yang merupakan warga setempat. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.
"Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga memperoleh biosolar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di rumahnya," kata Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah.
AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dijual kembali kepada kendaraan truk yang melintas.
"Dalam aktivitas tersebut, pelaku diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Sementara itu, penjualan secara eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter," katanya.
Dari pengungkapan pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Biosolar, masing-masing berkapasitas 30 liter.