Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hore! THR 23 Ribu ASN Palembang Senilai Rp149 Miliar Cair Hari Ini
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
  • Pemerintah Kota Palembang mencairkan THR sebesar Rp149 miliar bagi 23 ribu ASN dan pejabat pada 11 Maret 2026, sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2026.
  • Besaran THR setara satu bulan gaji ditambah TPP atau TPG, diberikan kepada PNS, PPPK, pejabat daerah, anggota DPRD, serta pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Pemkot meminta seluruh kepala OPD segera mengajukan SPM ke BPKAD agar proses pencairan THR berjalan cepat dan lancar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 23 ribu Aparatur Sipil Negara dan pejabat dengan total anggaran Rp149 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
  • Who?
    Penerima THR meliputi ASN, PNS, PPPK, pejabat Pemkot Palembang, anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai BLUD. Wali Kota Ratu Dewa memimpin pelaksanaan kebijakan ini.
  • Where?
    Pencairan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
  • When?
    Pencairan dimulai pada Rabu, 11 Maret 2026, dan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar oleh tiap OPD.
  • Why?
    Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur serta memenuhi ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
  • How?
    Pencairan dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar oleh kepala OPD ke BPKAD. Besaran THR setara satu bulan gaji ditambah satu bulan TPP atau TPG
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini banyak pegawai di Palembang senang sekali karena uang THR mereka sudah keluar. Ada 23 ribu orang yang kerja di kantor pemerintah dapat uang itu. Jumlahnya besar banget, Rp149 miliar. Kata Pak Wali Kota Ratu Dewa, uangnya dibayar pelan-pelan sesuai aturan. Sekarang mereka bisa pakai buat Lebaran nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akhirnya cair hari ini, Rabu (11/3/2026). Tercatat 23 ribu ASN dan pejabat Pemkot menerima total THR Rp149 miliar.

"Pemkot Palembang sudah memberi anggaran Rp149 miliar untuk pembayaran THR," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

1. Pencairan THR dilakukan bertahap

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dia menegaskan pencairan THR yang dimulai per 11 Maret 2026 dilakukan bertahap dengan sistem pembayaran THR mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kemudian lanjutnya, dalam aturan disampaikan bahwa besaran THR yang diterima pegawai setara dengan sebulan gaji ditambah sebulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Total anggaran diperuntukkan sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang," kata dia.

2. Pencairan THR termasuk untuk PPPK Kota Palembang

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa melanjutkan, penerima THR meliputi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kebijakan in bentuk komitmen pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan aparatur," ujarnya.

3. Kepala OPD diminta segera serahkan SPM THR pegawai

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dia menambahkan, untuk proses pencairan, Pemkot Palembang meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kepala OPD sudah dapat menyampaikan SPM THR kepada BPKAD agar proses pencairan bisa segera dilakukan," jelas dia.

Editorial Team