Tolak Dimadu, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT Suami

- Terlapor ingin mengesahkan pernikahan keduanya
- Korban mengaku sudah tidak tahan karena kerap alami KDRT
- Polisi dalami laporan korban
Palembang, IDN Times - Ibu rumah tangga berinisial SL (33) melaporkan suaminya PT ke SPKT Polrestabes Palembang usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban tidak terima karena sang suami memukulinya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh, lantaran menanyakan proses sidang isbat atau pengesahan nikah antara terlapor dengan istri mudanya.
"Awal cekcok mulut lalu saya dicekik dan dipukuli," ungkap SL saat melapor, Rabu (23/7/2025).
1. Terlapor ingin mengesahkan pernikahan keduanya

SL menyebutkan, aksi kekerasan yang dilakukan terlapor terjadi pada, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. KDRT tersebut terjadi di rumah mereka di kawasan Tanjung Barangan Palembang. Terlapor berbicara kepada korban mengenai rencana akan mendaftarkan pernikahannya dengan istri sirinya ke pengadilan agama. Keduanya akhirnya terlibat perselisihan lantaran enggan dimadu.
"Awalnya terlapor (Suaminya) meminta istri sirinya disidang isbatkan," jelas dia.
2. Korban mengaku sudah tidak tahan karena kerap alami KDRT

Mendengar keinginan sang suami, korban sempat menolak. Penolakan tersebut justru membuat pelaku emosi hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka lebam.
"Oleh itulah terpaksa saya laporkan pak. Saya sudah tidak tahan lagi," jelas dia.
3. Polisi dalami laporan korban

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait KDRT. Saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan yang ada.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.idKomnas Perempuan
Email:petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuanLBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.comWoman Crisis Center Palembang
Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. Telpon: 0711-321063Handphone: +62 821-7954-4594Woman Crisis Center Palembang
Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. Telpon: 0711-321063 Handphone: +62 821-7954-4594Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62 812-7831-593