Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Wajah muram ditunjukkan terdakwa penerima uang suap operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek jalan Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. Dirinya hanya bisa murung mendengar vonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, seperti yang nampak dari layar televisi sidang virtual, Selasa (28/4).

Elfin Mz Muchtar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi kaki tangan Bupati non aktif Ahmad Yani karena terkait pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Elfin Mz Muchtar telah melakukan korupsi bersama-sama, dan berlanjut serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan menambah kurungan selama enam bulan," ujar Erma Surharti saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (28/4).

1. Elfin terbukti melanggar Undang-Undang Tipikor

Sidang kasus OTT Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eflin Mz Muchtar menurut Erma, terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

"Keadaan memberatkan, Elfin tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Dirinya sebagai PNS tidak menunjukkan contoh yang baik. Sedangkan yang meringankan, Elfin bersikap sopan dalam jalannya sidang," jelas dia.

2. Terdakwa diminta ganti kerugian negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di