Palembang, IDN Times - Wajah muram ditunjukkan terdakwa penerima uang suap operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek jalan Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. Dirinya hanya bisa murung mendengar vonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, seperti yang nampak dari layar televisi sidang virtual, Selasa (28/4).
Elfin Mz Muchtar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi kaki tangan Bupati non aktif Ahmad Yani karena terkait pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Elfin Mz Muchtar telah melakukan korupsi bersama-sama, dan berlanjut serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan menambah kurungan selama enam bulan," ujar Erma Surharti saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (28/4).