Tergiur Investasi, Karyawan Toko Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

- Elsa Alfariansyah ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp32.156.800 untuk investasi online yang tidak menguntungkan.
- Kasus penggelapan terjadi saat Elsa bertugas mencatat stok barang dan mengelola hasil penjualan, memungkinkannya mengakses brankas toko tanpa kecurigaan.
- Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena penggelapan dalam jabatan.
Musi Banyuasin, IDN Times - Elsa Alfariansyah (21), karyawan toko waralaba ternama di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi usai melakukan penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Pelaku meyakini jika mengikuti investasi online yang digelutinya bisa merubah hidup. Bukannya untung, Elsa justru nekat terus mengeruk uang perusahaan sebesar Rp32.156.800. Uang yang seharusnya disetor dan dicatat rapi dalam sistem keuangan toko, justru raib digunakan Elsa.
1. Posisi tersangka mudah mengakses stok barang dan penjualan

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedy mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi saat tersangka melakukan pekerjaannya sebagai penjaga toko yang juga bertugas mencatat keluar masuk stok barang, serta mengelola hasil penjualan harian.
"Posisi itu membuatnya leluasa mengakses brankas toko, tempat uang hasil transaksi disimpan sebelum disetorkan. Kemudian pihak toko merasa ada kejanggalan dalam pembukuan keuangan setelah dilakukan audit internal," ujarnya Minggu (20/4/2025).
2. Awalnya tersangka diperiksa sebagai saksi

Setelah pihaknya menerima laporan dari pihak yang dirugikan, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pihaknya langsung bergerak cepat. Semua saksi yang terkait dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk tersangka
"Tersangka yang semula dipanggil sebagai saksi, bersikap kooperatif dan tidak menimbulkan kecurigaan berarti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, perlahan fakta mulai terkuak. Elsa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penggelapan dana," ungkapnya.
3. Tersangka mengaku tergiur dengan salah satu aplikasi investasi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tergiur dengan salah satu aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan cepat. Awalnya mungkin hanya coba-coba, tapi karena merasa untung dia semakin berani mengambil lebih banyak uang dari brankas toko,” jelas Kapolsek.
Kini tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini jadi pelajaran bahwa penyalahgunaan kepercayaan sekecil apapun, apalagi menyangkut keuangan perusahaan pasti akan terungkap. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi yang tidak jelas,” ungkap Jon.



















