Tak Dihukum Mati, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Peltu Lubis Dipecat

- Terlibat langsung dalam peristiwa judi dan penembakan
- Pasal 55 KUHP menjadi bukti keterlibatan terdakwa
- Terdakwa diberikan tambahan pidana dipecat dari TNI
Palembang, IDN Times - Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mendapat tuntutan hukum tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Tuntutan tersebut dianggap sebanding dengan perbuatan terdakwa yang mengelola bisnis judi hingga berdampak pada kasus penembakan tiga polisi di wilayah Umbul Naga yang menjadi lokasi judi.
"Minimal ketika dia tidak terkena hukuman mati, dia juga harus merasakan dipecat dari satuannya (TNI)," ungkap Kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti, pasca sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
1. Terdakwa dianggap terlibat langsung dalam peristiwa

Putri menyebutkan, dalam tuntutan yang diberikan Oditur Militer, disebutkan bahwa Peltu Lubis bersalah atas pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dirinya juga dikenakan pasal 55 KUHP yang merupakan pertimbangan dari aksi judi sabung ayam yang dikelola oleh terdakwa bersama Kopda Bazarsah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng nama baik institusi TNI.
"Perbuatan terdakwa secara tidak langsung menyebabkan tiga polisi tewas. Perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai bagian sebab akibat," jelas dia.
2. Pasal 55 KUHP dinilai jadi bukti keterlibatan terdakwa

Dirinya pun menilai jika Pasal 55 KUHP, menjadi bukti bahwa Oditur Militer melihat kejadian penembakan dan perjudian sebagai satu rangkaian kejadian yang tak terpisahkan.
"Kami cukup puas dengan oditur, yang semula hanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian pada sidang hari ini ditambahkan pasal 55 KUHP turut serta dalam aksi penembakan ketiga korban," jelas dia.
3. Terdakwa diberikan tambahan pidana dipecat dari TNI

Diberitakan sebelumnya, Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati, menyatakan tidak ada yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam mengelola tempat judi. Perbuatan tersebut berujung dengan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
"Terdakwa diberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI angkatan darat," ungkap dia.