Serikat Pekerja PT SKB Apresiasi Putusan Banding Dikabulkan PT Palembang

- Serikat pekerja hadiahi plakat keadilan kepada PT Palembang
- Masa organisasi Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) mengapresiasi putusan banding PT membebaskan kedua rekannya yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penghalangan operasi tambang.
- Massa datang mengapresiasi putusan banding membebaskan dua satpam PT SKB bernama Jumadi (37) dan Indra (45) pada awal Oktober 2024 lalu, serta menyerahkan plakat tanda apresiasi kepada perwakilan PT Palembang.
Palembang, IDN Times - Sejumlah masa organisasi masyarakat Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Mereka mengapresiasi putusan banding PT membebaskan kedua rekannya yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penghalangan operasi tambang.
"Kami bersyukur atas rasa keadilan yang masih berdiri kokoh di negeri ini," ungkap Ketua Dewan Koordinasi Provinsi (DKP) Garda Prabowo, Hardiansyah Bana di PT Palembang, Senin (28/10/2024).
1. Masih ada dua karyawan PT SKB akan hadapi tuntutan hukum

Massa yang datang mengapresiasi putusan banding membebaskan dua satpam PT SKB bernama Jumadi (37) dan Indra (45) pada awal Oktober 2024 lalu. Perwakilan serikat pekerja pun menyerahkan plakat tanda apresiasi kepada perwakilan PT Palembang dan berharap kriminalisasi yang dilakukan terhadap karyawan SKB tak berlanjut.
"Kami tentu berharap para hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau bisa meniru kolega mereka di Palembang dalam memutus perkara rekan kami, yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, Bagio dan Djoko pada 30 Oktober mendatang," jelas dia.
2. Berharap PN Lubuk Linggau putus bebas dua karyawan lainnya

Bana menyatakan, akan mengawal kasus dua karyawan lainnya masih berproses di pengadilan. Penyerahan plakat ini diharapkan sejalan dengan hari Sumpah Pemuda dimana keadilan hukum dapat ditegakan.
"Masyarakat sangat berharap adanya rasa keadilan merupakan pilar dari cita-cita bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur," ujar dia.
3. Dua karyawan SKB sempat divonis 10 bulan penjara

Diberitakan, Jumadi dan Indra berprofesi sebagai satuan pengamanan PT SKB ditahan setelah dituduh merintangi kegiatan usaha pertambangan PT GPU. Kedua terdakwa sebelumnya didampingi oleh pengacaranya Yusril Ihza Mahendra menghadapi tuntutan JPU Kejari Lubuk Linggau.
Yusril berpendapat, kedua karyawan PT SKB tak seharusnya dikriminalisasi lantaran tidak terbukti dalam melakukan upaya penghalangan operasi tambang. Hanya saja dalam putusan hakim, Selasa (20/8/2024) lalu kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Kedua terdakwa dianggap melanggar hukum secara sendiri maupun bersama-sama dengan menggunakan alat berat yang dapat menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.
Kedua terdakwa dianggap menghalangi aktifitas perekonomian dapat berdampak pada kerugian materi perusahaan. Kedua terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni, 1 tahun pidana penjara.


















