Ratusan Warga Binaan di Lapas Kelas II A Padang Salurkan Hak Suara

Padang, IDN Times - Ratusan warga binaan di Lapas Kelas II A Padang menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Meskipun begitu, masih ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menyalurkan suaranya karena beberapa alasan.
1. Ratusan warga binaan salurkan hak suara

Kalapas Kelas II A Padang, Junaidi Erison saat diwawancarai IDN Times, Rabu (27/11/2024) mengatakan, ada sebanyak 829 warga binaan yang sudah didata sebagai pemilih dan berhak menyalurkan suaranya di dalam Lapas Kelas II A Padang.
"Rinciannya 793 orang masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT), sementara 36 orang lainnya masuk dalam DPTB," katanya.
Ia mengatakan, seluruh warga binaan sangat antusias dalam menyalurkan hak suaranya di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dalam Lapas.
"TPS ada 2 di sini. Yaitu TPS 901 dan 902," katanya.
2. 60 warga binaan tidak memilih

Meskipun begitu, sebanyak 60 orang warga binaan di Lapas Kelas II A Padang tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024 ini." Diantaranya ada warga binaan pindahan yang bukan merupakan warga Sumatra Barat, jadi tidak bisa menyalurkan suaranya," katanya.
Selain itu, Junaidi mengungkapkan ada juga beberapa warga binaan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.
"Jadi, saat pengimputan DPT tidak bisa dilakukan dan mereka tidak bisa menyalurkan suaranya saat Pilkada ini," katanya.
3. 18 Petugas jadi KPPS

Junaidi mengatakan, untuk pemungutan surat suara, ada sebanyak 18 orang petugas Lapas Kelas II A Padang yang ditugaskan menjadi anggota KPPS. "Kemarin kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan untuk menyalurkan hak suaranya," katanya.
Junaidi mengklaim bahwa tidak ada interfensi kepada setiap warga binaan dalam menyalurkan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada." Kami membebaskan warga binaan untuk memilih dan tidak ada interfensi kepada setiap warga binaan," katanya.