Puncak Arus Mudik, 2.759 Kendaraan Melintasi Tol Betung

- Jumlah kendaraan melintas Tol Palembang-Betung meningkat saat arus mudik, mencapai 2.759 kendaraan per hari pada puncaknya.
- Terdapat peningkatan jumlah kendaraan yang melintas setiap harinya sejak tol dibuka fungsional, dari 1.219 unit hingga 2.795 unit.
- Peningkatan trafik dipengaruhi oleh pembatasan angkutan barang di Tol Palembang-Betung, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan melintas.
Palembang, IDN Times - Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, jumlah kendaraan yang melintas melewati Tol Palembang- Betung mengalami lonjakan saat puncak arus mudik berlangsung.
"Data kita hitung harian, kalau melihat puncaknya, hari ini naik. Data terakhir kemarin (27/3/2025) sudah 2.759 Kendaraan yang melintas," katanya, Jumat (28/3/2025).
1. Hari pertama dibuka, kendaraan melintas di angka 1.219 unit

Sejak dibuka fungsional, pada hari pertama dibuka Senin (24/3/2025) lalu, kendaran yang melintas Tol Palembang-Betung mengalami kenaikan per hari. Hari pertama kendaraan yang melintas 1.219 unit.
"Kemudian di hari kedua (25/3/2025) kendaraan yang melintas sebanyak 1.599," jelas dia.
2. Trafik kendaraan melintas terus meningkat setelah dibuka fungsional

Selanjutnya pada Rabu (26/3/2025), PT Hutama Karya, mencatat jumlah kendaraan yang melintas di angka 1.857 dan Kamis (27/3/2025) kemarin mencapai 2.795 kendaraan melewati tol Palembang-Betung.
"Trafik terus bertambah sejak dibuka (fungsional)," kata Adjib.
3. Tol Palembang-Betung hanya dilewati kendaraan pribadi

Peningkatan trafik lanjutnya, dipengaruhi kawasan Betung, Banyuasin sering jadi titik rawan terjadi kemacetan. Sehingga saat tol dibuka fungsional, pelintas terus bertambah. Tol Palembang-Betung kata Adjib, menerapkan sistem pembatasan angkutan barang, yakni kendaraan yang melintas hanya mobil pribadi yang diperbolehkan.
Sementara, truk, berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan dilarang untuk melintas.