Pledoi Kopda Bazarsah: Tak Niat Bunuh, Minta Hukuman Seringan-ringannya

- Kuasa hukum sebut keterangan saksi ahli cacat dalam hukum pidana militer
- Minta hukuman seringan-ringannya
- Sidang ditunda hingga Rabu
Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan Kopda Bazarsah kembali dimulai dengan agenda Pledoi. Terdakwa hadir dan membacakan nota pembelaannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Kapten CHK Yahri Sitorus.
Dalam pembelaannya, Sitorus mengatakan bahwa terdakwa terpaksa melakukan penembakan lantaran tekanan tinggi guna mempertahankan nyawa yang terancam. Sehingga pasal 340 KUHP dinilai tidak tepat diberikan kepada terdakwa.
"Pembuktian dari Oditur soal dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan terdakwa kami anggap tidak dipenuhi. Sehingga, soal pasal 340 KUHP harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ungkap Yahri, Senin (28/7/2025).
1. Kuasa hukum sebut keterangan saksi ahli cacat dalam hukum pidana militer

Yahri mengatakan, pasal pembunuhan tidak dapat dikenakan terhadap terdakwa lantaran tidak memiliki cukup bukti. Menurutnya, banyak keterangan saksi yang dinilai cacat dalam hukum pidana militer. Menurutnya, dalam uji balistik proyektil tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan dari Denpom II/3 Lampung.
"Ada cacat hukum keterangan saksi dari balistik kami anggap tidak tertib administrasi hukum pidana militer. Karena pemeriksaan balistik tidak berdasarkan persetujuan dari Denpom II/3 Lampung namun berdasarkan permintaan dari Ditreskrimum Polda Lampung," jelas dia.
Saksi ahli juga dinilai tidak mencocokkan bukti proyektil dengan senjata yang digunakan. Oleh sebab itu, dirinya menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan.
"Penyerahan bukti proyektil dari Polda Lampung, semestinya dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung," jelas dia.
2. Minta hukuman seringan-ringannya

Yahri pun meminta Majelis Hakim untuk meninjau tuntutan yang diberikan agar Bazarsah dibebaskan dalam segala tuntutan. Dirinya pun meminta Bazarsah diperbolehkan kembali Dinas Militer.
"Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dari tuntutan Oditur dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," jelas dia.
3. Sidang ditunda hingga Rabu

Usai menyampaikan pledoi, hakim menutup sidang dan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan dari pledoi, Rabu (30/7/2025).