Palembang, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2020, mengenai penundaan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, diundur menjadi Desember 2020. KPU Sumsel selaku penyelenggara masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai perppu tersebut.
"Saya menyebut Perppu ini sebagai keputusan yang belum pasti. Artinya kepastian terkait penundaan tahapan pilkada, dengan Perppu secara Yuridis tahapan Pilkada 2020. Hanya saja tidak pasti akan dilaksanakan pada Desember 2020, mengingat pada kondisi penanggulangan COVID-19," ungkap anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi kepada IDN Times, Kamis (7/5).
