Perusahaan Batu Bara Diminta Bangun Kembali Jembatan Muara Lawai

- Kendaraan melintas melebihi beban jembatan
- Tunggu polisi ungkap identitas perusahaan
- Jembatan Muara Lawai mengalami kerusakan parah setelah roboh
Palembang, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel meminta kepada Gubernur Herman Deru untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan jasa angkutan batu bara yang menyebabkan robohnya Jembatan Muara Lawai di Merapi Timur, Lahat.
Perusahaan tersebut diminta membangun kembali jembatan Muara Lawai karena dinilai lalai menyebabkan ambruknya bentangan jembatan.
"BBPJN meminta kita (Pemprov Sumsel) memerintahkan kepada perusahaan penyebab robohnya jembatan untuk membangun kembali jembatan itu," ungkap Herman Deru, Selasa (8/7/2025).
1. Kendaraan yang melintas melebihi beban jembatan

Deru menjelaskan, dari perhitungan bobot muatan empat truk yang melintas di atas jembatan Muara Lawai melebihi kapasitas maksimal yang ada. Keempat truk membawa beban kendaraan dan muatan masing-masing 51 ton sedangkan kekuatan maksimum jembatan hanya 131 ton.
"Sudah dihitung, total beban yang dibawa kendaraan kurang lebih 200 ton melebihi kapasitas kekuatan jembatan. Disini ada pelanggaran jelas," jelas dia.
2. Tunggu polisi ungkap identitas perusahan

Untuk memastikan perusahaan dapat bertanggung jawab membangun kembali Jembatan Muara Lawai, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Polres Lahat. Dirinya berharap kepada aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perusahaan angkutan batu bara secara tegas.
"Kami meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya mengungkap identitas pelaku (perusahaan) sehingga pembangunan dapat dilaksanakan seperti Jembatan P6 Lalan yang dibangun kembali oleh perusahaan yang membuat roboh jembatan," jelas dia.
3. Jembatan roboh sempat sebabkan kemacetan

Diberitakan sebelumnya, Jembatan Muara Lawai yang menjadi penghubung dua kabupaten di Sumsel mengalami kerusakan parah setelah roboh, Minggu (28/6/2025) pukul 23.10 WIB. Akibat kejadian itu, arus lalu lintas utama penghubung antar kabupaten tak bisa dilalui oleh kendaraan dengan muatan besar.