Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Jumat (9/7/2021). Salah satu aturan yang bakal diterapkan yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan, kafe, dan, mal.
Tempat-tempat itu hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB. Menanggapi kebijakan itu, sejumlah pengelola mal di Palembang mengaku pasrah dan siap mengikuti aturan pemerintah daerah.
"Kalau surat sudah kami terima, segera kami membuat surat edaran ke seluruh tenan. Apa pun kebijakan yang diambil pemerintah, kami akan mematuhinya, apalagi saat ini Palembang masih zona merah. Karena mau bagaimana lagi, kita harus ikut aturan," ujar Head of Public & Tenant Palembang Indah Mall, Assikin, Kamis (8/7/2021).
