Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri

Bareskrim Polri menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jambi, IDN Times - Penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat aau Brigadir J sudah sampai tahap penyidikan, hingga berlanjut pada prarekonstruksi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (22/7/2022).

Namun pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum mendapatkan informasi tersangka dalam kasus ini. "Belum diberitahukan Polri. Yang diberitahukan bahwa ini sudah naik menjadi sidik," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

1. Pengacara menyebut seharusnya sudah ada tersangka

Pengacara keluarga Brigadir J kasus penembakan di rumah Fredy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengatakan, bila kasus ini sudah sampai ke penyidikan maka seharusnya polisi sudah mengumumkan tersangka.

"Dengan adanya penyidikan tentu ada tersangka. Sidik artinya sudah ada tindak pidana dan sudah ada tersangka," tegasnya.

2. Kamaruddin masih dampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama dua hari ini, kata Kamaruddin, dirinya mendampingi keluarga Brigadir J diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.

"Kami mendampingi pemeriksaan sidik. Laporan kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sidik artinya sudah ada tindak pidana, tinggal tersangkanya," kata Kamaruddin.

3. Keluarga Brigadir J Diperiksa di Mapolda Jambi

Keluarga Brigadir J keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat (22/7)

Kamaruddin menyampaikan, ada sembilan anggota keluarga Brigadir J dan dua orang lainnya diperiksa tim Bareskrim Polri di Mapolda Jambi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana kepada Brigadir J, termasuk penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Pemeriksaan ini terkait laporan pengacara keluarga dalam Pasal 340 KUHPidana tentang dugaan pembunuhan terencana, kemudian Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian orang lain, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Share
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us