Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang Sampai 31 Desember

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program yang dimulai sejak 1 Agustus 2020 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu akan berakhir 31 Desember 2020.

"Program pemutihan pajak akan terus kita lakukan sampai akhir tahun sehingga masyarakat dapat memanfatkannya," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (1/12/2020).

1. Sumsel kebut penerimaan pajak sampai akhir tahun

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di tengah kondisi pandemik COVID-19, pemerintah mengupayakan PAD dapat tetap terserap dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. Menurutnya keringanan ini dapat berimplikasi pada peningkatan ekonomi.

"Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah," jelas dia.

Dari laporan terakhir pada pekan kedua November, realisasi PAD Sumsel dari sektor pajak kendaraan mencapai 90,92 persen. Deru menyebut target pajak semakin dekat pada realisasi.

"Realisasi pendapatan PKB sudah mencapai Rp909.183.114.348 sedikit lagi capai target 2020," jelas dia.

2. Layanan pajak yang mudah bantu masyarakat

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Sementara itu, Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, target bulanan untuk November tercapai sebesar 91,67 persen. Dirinya menilai capaian pajak Sumsel sudah hampir melebihi target. Pihaknya akan terus memantau target di bulan Desember ini.

"Keberhasilan penyerapan pajak dibantu oleh aktifnya berbagai layanan yang menjangkau para wajib pajak. Mereka lebih mudah untuk melunasi kewajibannya. Inilah juga yang meningkatkan perolehan pendapatan PKB," jelas dia.

3. Bapenda minta masyarakat bayar pajak tepat waktu

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Menurut Emi, masyarakat turut antusias dengan program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan Biaya BBN KB. Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020, tentang pemutihan pajak kebijakan pajak yang mati dengan hanya membayar pokok tunggakan satu tahun.

"Ke depannya, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk rutin membayar pajaknya tepat waktu. Apalagi sudah ada keringanan dari pemerintah untuk menghapus tunggakan pokok pajak," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us