Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Ropi Ramadhan kehilangan motor setelah ditipu oleh T yang menjanjikan pekerjaan melalui bibinya dan kenalan di Facebook.
  • T meminta Ropi membawakan motor untuk sesi foto lamaran kerja, namun T kabur setelah memberi uang untuk berfoto.
  • Ropi melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan motor Honda Beat putihnya senilai Rp10 Juta hilang, dengan terlapor terancam Pasal 372 KUHP.

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda bernama Ropi Ramadhan harus kehilangan motor miliknya setelah ditipu seseorang berinisial T, yang menjanjikan dapat menyalurkan kerja. Dia pun melaporkan T ke kantor  polisi.

Menurut Ropi, T merupakan teman bibinya. "Awalnya itu saya ditawari pekerjaan oleh bibi saya, memang sebelumnya saya minta dicarikan kerja," kata Ropi saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (3/12/2024).

Menurut sang bibi, kata Ropi, T merupakan kenalannya di Facebook. 

1. Korban sempat diajak ke studio foto oleh terduga pelaku

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ropi menjelaskan, usai mendapat kontak T, dia mencoba menghubunginya. Keduanya lalu berjanji untuk bertemu di sebuah studio foto di kawasan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saya mau pekerjaan itu, lalu saya diajak terlapor untuk melakukan sesi foto sebagai persyaratan berkas lamaran, pergi pakai motor saya. Dan terlapor meminta dia yang membawa motor, alasannya takut dibonceng," jelas dia.

2. Korban sempat diberi uang Rp50 ribu untuk berfoto

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesampainya di studio foto, korban diberi uang oleh terlapor untuk berfoto. Terlapor mengaku akan menunggu di luar hingga korban selesai melakukan pemotretan.

"Sesaat saya masuk, saya keluar lagi untuk menanyakan pakai latar warna apa, tapi terlapor sudah hilang membawa motor saya, sampai sekarang tidak datang-datang lagi," ungkap dia.

Atas kejadian tersebut, Ropi kehilangan motor jenis Honda Beat warna putih nomor polisi BG 3951 ABE yang ditaksir kerugian sekitar Rp10 Juta. 

"Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti agar pelakunya bisa ditangkap dan motor saya bisa kembali," jelas dia.

3. Polisi mendalami laporan korban

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan. Terlapor terancam dikenakan Pasal 372 KUHP, UU nomor satu tahun 1946 tentang penggelapan.

"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Reskrim, untuk proses penyelidikan," ungkap Heri.

Editorial Team