Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel menetapkan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya ditetapkan untuk tiga sektor menjadi sembilan sektor.
Revisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/Disnakertrans/2024.
"Kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP," Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Jumat (16/5/2025).