Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemprov Sumsel merevisi UMSP 2025 dari tiga sektor menjadi sembilan sektor.
  • Revisi hasil tuntutan buruh dan Pemprov Sumsel setelah kebuntuan dengan pengusaha.
  • Rincian 9 UMSP telah ditetapkan untuk berbagai sektor dengan besaran gaji yang berbeda-beda.

Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel menetapkan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya ditetapkan untuk tiga sektor menjadi sembilan sektor.

Revisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/Disnakertrans/2024.

Editorial Team