Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Terancam Hukuman Mati

- Pelaku pembunuhan guru PPPK di OKU terancam hukuman mati
- Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan
- Pelaku bersembunyi di kamar korban sebelum membunuh dan melarikan diri ke rumah orang tuanya setelah kejadian
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan terhadap guru PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU), Sayidatul Fitriyah (27), terancam hukuman berat hingga pidana mati.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun penjara," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, Jumat (21/11/2025).
1. Korban sempat berteriak saat melihat pelaku

Menurut Endro, pelaku sejak pagi sudah bersembunyi di dalam kamar korban hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Ia panik ketika Sayidatul tiba-tiba pulang dan masuk ke dalam kamar.
"Korban spontan berteriak maling, sehingga pelaku membungkam mulut korban dan mendorongnya ke kasur," jelas dia.
2. Korban sempat berontak saat dibekap pelaku

Untuk membuat korban berhenti berteriak, pelaku langsung membekap mulut korban dengan mengikat tangannya menggunakan dasi sehingga korban tak bisa bergerak. Korban bahkan sempat berontak dan menyabkan pelaku menderita luka cakaran.
"Pukul 15.00 WIB pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil satu unit handphone," jelas dia.
Usai membunuh korban pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya. Pelaku sendiri diketahui merupakan mantan pekerja di rumah kos yang menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.
"Pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di desa Muara Kuang, OKU," jelas dia.
3. Jenazah korban ditemukan terikat

Sebelumnya diberitakan, Sayidatul Fitriyah (27), guru PPPK di SMP Negeri 46 OKU, ditemukan tewas di kamar kosnya yang berada di Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Rabu (19/11/2025) sore.
Warga menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di kamar kos dengan posisi tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup. Korban terbujur kaku dalam posisi terlentang di lantai dekat tempat tidur dengan kaki tertekuk. Saat ditemukan, korban mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana jeans hitam, sementara bagian wajahnya tertutup kain berwarna hitam.
Penemuan ini sontak membuat geger warga setempat. Kecurigaan tetangga kos korban, Resta (27) muncul sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu saksi melihat motor korban masih terparkir sejak pagi. Merasa ada yang tak beres, saksi mencoba memanggil korban namun tak ada jawaban.
Saksi kemudian memanggil dua warga lainnya untuk memastikan korban di dalam kamar. Begitu pintu kamar dibuka, ketiga saksi kaget melihat korban sudah terbujur kaku dengan tangan dan kaki terikat. Mereka langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Peninjauan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, mengatakan korban merupakan guru SMPN 46 OKU dan baru diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Oktober 2025 dengan jabatan terakhir sebagai guru TIK. “Korban baru diangkat sebagai ASN PPPK sekitar dua bulan lalu dan ditempatkan di SMP Negeri 46 OKU," ujarnya, Kamis (20/11/2025).

















