Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pegawai Bank BUMN di Palembang Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pegawai bank BUMN di Sumsel sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

"AT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah di bank BUMN periode 2022-2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/11/2023).

1. Jaksa Agung perintahkan bersih-bersih BUMN

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Vanny menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat nomor TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023. Kasus ini menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk bersih-bersih perusahaan plat merah.

"Tersangka menarik uang nasabah tersebut selama satu tahun periode tahun 2022-2023," jelas dia.

2. Negara rugi Rp6,4 miliar

(Dok: pintere)

Vanny menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Modus yang dilakukan AT yakni mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM, lalu mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut.

"Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara mencapai Rp6,4 miliar," jelas dia.

3. Bukti permulaan tetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).

Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor atau pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Editorial Team

Related Article