Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pegawai bank BUMN di Sumsel sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"AT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah di bank BUMN periode 2022-2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/11/2023).
