Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasien COVID-19 di Sumsel Meningkat, Pemprov Salahkan Prokes Kendur
ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Sumsel), Lesty Nurainy, menyebut protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, menggunakan masker, hingga mencuci tangan (3M), mulai mengendur oleh masyarakat.

Kasus COVID-19 yang terus melandai sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022, berubah drastis saat memasuki Febuari 2022. Pada pekan terakhir Januari hingga awal Febuari, pasien COVID-19 naik mencapai 100 kasus per hari. Bahkan sempat menyentuh angka tertinggi 183 kasus per hari pada Sabtu (5/2/2022) lalu.

"Kenaikan kasus COVID-19 terjadi pada 24 Januari hingga hari ini. Padahal dari data sebelumnya, angka kasus positif hanya menginfeksi satu hingga 10 orang tertinggi per hari. Bahkan pernah dalam satu hari tidak ada kasus positif," ungkap Lesty usai menghadiri rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, Senin (7/2/2022).

1. Kasus kematian akibat COVID-19 masih nihil

Makam COVID-19 di Gandus Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kenaikan kasus seminggu terakhir dianggap Lesty sungguh mengkhawatirkan. Meski begitu, dirinya meyakini penyebaran varian Omicron telah menjadi transmisi lokal di Sumsel, namun tidak lebih ganas dari varian Delta seperti sebelumnya.

"Kasus kematian untuk COVID-19 sejauh ini belum ada," ujar dia.

2. Minta tokoh masyarakat kembali ingatkan prokes

Pelanggar prokes dikehidupan new normal mendapat hukuman push up dipinggir jalan (IDN Times/ istimewa)

Dalam arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo hari ini, kepala daerah diminta kembali memasifkan penggunaan prokes dan mempercepat vaksin. Arahan itu langsung ditindaklanjuti Pemprov Sumsel dengan mengimbau 17 kabupaten maupun kota di Sumsel.

"Prokes harus dimasifkan melalui media sosial, sosialisasi seluruh lintas sektor yang terkait. Kemudian melalui berbagai pihak, artinya sekolah melalui gurunya, di rumah melalui orangtuanya, di kantor melalui atasannya atau tokoh masyarakat," ungkap dia.

3. Tempat keramaian diminta siapkan QR Peduli Lindungi

Ilustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)

Sejauh ini pihak Pemprov Sumsel belum membahas langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya masih mengkaji opsi tersebut setelah melihat perkembangan kasus dalam beberapa waktu ke depan.

Lesty mengimbau penyelenggaraan kegiatan harus menjamin terlaksananya prokes, termasuk akses masuk ke tempat keramaian menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan juga harus menjamin prokes dilaksanakan dengan baik, kemudian Peduli Lindungi yang sudah merupakan komitmen antara Gubernur dan Forkopimda agar diterapkan seluruh area publik," tutup dia.

Editorial Team

Related Article