Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan atau nakes sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (11/5/2023).