Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menyayangkan adanya putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya apa yang dipertontonkan Baleg DPR sehari pasca putusan MK dianggap telah mengabaikan prinsip hukum tata negara.
"Apa yang dilakukan Baleg telah melanggar hukum ketatanegaraan. Putusan MK itu sendiri merupakan mekanisme hukum yang harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat," ungkap Dedeng, kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024).
