Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pakar Hukum Unsri Nilai Baleg Melanggar Hukum Tata Negara

Kota Palembang
Pakar Hukum Unsri Nilai Baleg Melanggar Hukum Tata Negara
Rapat Pleno Baleg DPR RI menyepakati RUU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Pakar Hukum Tata Negara Unsri menyesalkan anulir putusan MK oleh Baleg DPR RI.
  • Orkestrasi parlemen menunjukkan partai politik merusak sistem demokrasi di Indonesia.
  • Keputusan tiba-tiba akan timbulkan sentimen negatif, DPR seharusnya memperkuat putusan MK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menyayangkan adanya putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya apa yang dipertontonkan Baleg DPR sehari pasca putusan MK dianggap telah mengabaikan prinsip hukum tata negara.

"Apa yang dilakukan Baleg telah melanggar hukum ketatanegaraan. Putusan MK itu sendiri merupakan mekanisme hukum yang harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat," ungkap Dedeng, kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024).

1. Putusan MK tetap sah berlaku sejak diputuskan

Dedeng Zawawi, S.H., M.H.  Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Dok: Dedeng Zawawi)
Dedeng Zawawi, S.H., M.H. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Dok: Dedeng Zawawi)

Menurutnya, putusan MK sehari sebelum Baleg memutuskan Revisi UU Pilkada menjadi gambaran demokrasi di Indonesia masih ada harapan. Namun, orkestrasi yang dilakukan di parlemen justru menunjukan bahwa partai politik sedang membawa kehancuran pada sistem demokrasi yang ada.

"Putusan MK tersebut mengikat sejak diucapkan sehingga DPR tidak seharusnya melakukan Revisi UU Pilkada. Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 itu sah dan berlaku pada Pilkada November 2024 mendatang," jelas dia.

2. Revisi UU Pilkada syarat kepentingan

penjelasan tren peringatan darurat (youtube.com/blockybrain1010)
penjelasan tren peringatan darurat (youtube.com/blockybrain1010)

Pengambilan keputusan yang berlangsung secara tiba-tiba tersebut akan menimbulkan sentimen negatif dimayarakat. Menurutnya, putusan MK tidak seharusnya dianulir lewat pembahasan RUU melainkan tugas DPR memperkuat putusan yang ada.

"DPR tidak bisa menganulir putusan MK, mereka hanya bisa merevisi sesuai putusan MK bukan mengubah yang tidak sesuai putusan. Kita melihat putusan revisi UU Pilkada ini syarat akan kepentingan dan berjalan tidak sesuai putusan MK," jelas dia.

3. Lembaga negara diminta tertib aturan hukum

Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).
Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Dedeng menambahkan, upaya membawa putusan MK nomor 60 tahun 2024 untuk dilaksanakan pada 2029 mendatang tak bisa diterima. Kondisi akan mebimbulkan hal yang tidak baik bagi kondisi demokrasi.

"Lembaga negara harus tertib dalam melaksanakan putusan MK. Khawatir ada pro kontra dimana-mana menjadi tidak aman secara politik dan demokrasi," jelas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More