Palembang, IDN Times -Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang menyerahkan Tanwir Kamal (35), narapidana (napi) kasus pengedar heroin di Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Hamsir mengatakan, penyerahan napi tersebut untuk pengembangan kasus peredaran heroin yang telah di ungkap beberapa waktu lalu.
"Tanwir ini diduga menggerakkan bisnis peredaran narkotika dari dalam rutan. Hasil pemeriksaan pihak Kemenkumham bersama penyidik dari Polda Metro Jaya, ditemukan alat bukti yang menjurus kepada perbuatan tersebut. Penyidik Polda Metro melakukan inspeksi ke kamar hunian Tanwir dan menyita dua ponsel milik dia sebagai bagian dari barang bukti," kata dia, Minggu (15/12).
