Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu 25 Nasabah Ratusan Juta

Tersangka penipuan arisan online saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Lawang Kidul)
Intinya sih...
  • Octa Cahyu Pradini (23) ditangkap karena penipuan arisan online, merugikan 25 orang dengan total kerugian Rp356 juta.
  • Pelaku awalnya menawarkan keuntungan besar, namun setelah mentransfer uang, korban tidak menerima janji keuntungan tersebut.
  • Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil dan rumah serta menutupi utang arisan sebelumnya.

Muara Enim, IDN Times - Octa Cahyu Pradini (23), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Tak tanggung-tanggung, korban penipuan arisan bodong ini berjumlah 25 orang. Dengan mengiming-imingi keuntungan besar, pelaku berhasil menipu para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, yang kemudian menindaklanjuti laporan itu secara serius.

1. Penipuan arisan berkedok investasi

Tersangka penipuan arisan online saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Lawang Kidul)

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno, menjelaskan, arisan online tersebut awalnya tampak resmi dan berjalan lancar. Namun, pada akhirnya berubah menjadi modus penipuan berkedok investasi.

"Korban pertama kali mengikuti arisan online pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah dijanjikan keuntungan besar oleh pelaku. Karena percaya, korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening atas nama pelaku," ujar Andaru Selasa (3/6/2025).

Setelah menerima transfer uang dari korban, pelaku sempat tawarkan keuntungan awal sebagai umpan. Namun, setelah korban diminta mentransfer kembali sejumlah uang tambahan, janji keuntungan tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

"Modus yang digunakan pelaku menyerupai skema Ponzi atau arisan bodong, di mana keuntungan awal diberikan dari uang anggota baru, sementara keuntungan jangka panjang tidak pernah ada," bebernya.

2. Sebagian uang digunakan pelaku untuk membeli mobil dan rumah

ilustrasi menarik uang tunai di mesin ATM (freepik.com/rawpixel.com)

Dari hasil penyelidikan, penipuan ini telah dilakukan sejak November 2024. Uang yang terkumpul digunakan pelaku untuk membeli mobil, rumah, serta menutupi utang arisan-arisan yang sebelumnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, kemudian melakukan penyelidikan intensif. Mereka menerima informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Batam. 

"Tim langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan Bandara Batam dan Polres Balerang. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Batam pada Sabtu, 24 Mei jam 8 malam," ucapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 15 Pro warna pink dan 1 lembar rekening koran yang digunakan dalam transaksi. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Tersangka buka arisan baru untuk tutupi utang

ilustrasi tabungan umroh (unsplash.com/Roman Synkevych)

Sementara itu, tersangka Octa mengaku awalnya arisan berjalan normal. Namun sejak Februari 2025, muncul arisan baru dengan sistem lebih murah, yang membuatnya mulai melakukan promosi ke teman-temannya.

"Awalnya lancar. Tapi di bulan April terjadi keterlambatan pembayaran dari bandar arisan. Karena uang sudah terlanjur saya pegang, mereka tidak terima jika hanya dikembalikan modal tanpa keuntungan,” ucapnya.

Untuk menutupi kekurangan, Octa kembali membuka arisan baru dengan sistem gali lubang tutup lubang. Ia juga mengakui menggunakan uang pribadi untuk membayar keuntungan palsu kepada member yang protes.

“Total yang saya kembalikan secara pribadi dan dari arisan baru sekitar Rp150 juta,” ujar Octa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us