Mediasi Batas Muba-Muratara Alot, Berpotensi Berakhir di PTUN dan MA

- Dalam peraturan Undang-undang, batas wilayah ditetapkan oleh Kemendagri
- Kemendagri punya kewenangan untuk menetapkan batas wilayah
- Perselisihan batas wilayah Kabupaten Muba-Muratara tak bisa diselesaikan oleh Pemprov Sumsel
- Penerbitan Permendagri 76/2014 mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan
Musi Banyuasin, IDN Times - Kisruh perebutan wilayah Suban IV oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) masih alot. Meskipun ada upaya penyelesaian melalui jalur hukum, sengketa ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II, Giri Ramanda Kiemas mengatakan, dalam peraturan Undang-undang, batas wilayah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri, di dalam aturannya ketika tidak terjadi kesepakatan dan permusyawaratan di tingkat gubernur, maka diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Dan ketika mediasi oleh pusat tidak berhasil, maka Kemendagri yang mengambil keputusan," ucap Giri, Senin (4/2025).
1. Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun MA jika mediasi gagal

Ketua DPD PDIP Sumsel ini menjelaskan, satu-satunya solusi ketika mediasi gagal dan Mendagri sudah mengambil keputusan, maka Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga Permendagri tersebut batal dan dimulai lagi pembicaraan dari bawah. Akan tetapi jika masih tidak ada titik temu, Kemendagri punya kewenangan untuk menetapkan," terangnya.
2. Selama ini yang menjadi persoalan produk Permendagri tentang batas wilayah

Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan, perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara tak bisa diselesaikan oleh Pemprov Sumsel. Hal ini dikarenakan merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri. Deru menyebutkan, selama ini yang menjadi persoalan adalah produk Permendagri tentang batas wilayah Muba dan Muratara yang dilakukan perubahan.
"Memang awalnya diatur dalam Permendagri 50/2015. Kemudian berubah menjadi Permendagri 76/2014. Itulah yang menjadi persoalannya, akibat surat itu jadi berubah," ujarnya Senin (4/7/2025).
Apalagi baru-baru ini Kemenkopolkam sudah turun untuk menanganinya, dan sudah dirapatkan melalui Deputi (Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri). Saat disinggung apakah ada upaya untuk memanggil Bupati Muba dan Muratara, Deru menjawab hal itu sudah dilakukan sejak lama.
"Pemprov Sumsel tidak bisa memutuskan masalah ini. Kita tunggu dari pemerintah pusat," tegasnya.
3. Gubernur Sumsel telah bersurat ke Kemendagri sejak 11 Juni 2020

Diketahui, untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sumsel telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020, dengan Nomor surat: 136/1424/2020, perihal: segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel. Dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).
Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014 mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini. Ternyata Permendagri 76/2014 memang belum pernah dilakukan harmonisasi oleh Menteri Hukum.