Padang, IDN Times - Tiga nama Calon Legislatif (Caleg) dicoret Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, tiga orang caleg yang dicoret tersebut berasal dari tiga kabupaten yaitu Solok, Agam, dan Solok Selatan.
Ketiganya adalah Suhaimi (Dapil 2 Solok Selatan), Abdullah (Dapil 5 Kabupaten Solok), dan Indra Z. Dt Nagari (Dapil 3 Kabupaten Agam). Dengan demikian, total caleg yang dicoret KPU Sumbar hingga kini mencapai enam orang.
"Ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," kata Ory, Selasa (12/12/2023).
