Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim ke Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.
"Jaksa KPK telah resmi menjalankan putusan PN Palembang untuk terpidana Ramlan Suryadi. Dirinya dimasukkan ke Rutan Negara Palembang," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).