Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)
Kasus OTT di Muara Enim telah menyeret banyak nama. Mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani, Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi, telah ditetapkan sebagai terpidana. Kelima terpidana sedang menjalani masa hukuman.
Setelah putusan pengadilan mengikat kelima terpidana, KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah sebagai tersangka. Juarsah baru saja dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa KPK, Jumat (8/10/2021).
Satu pekan sebelum tuntutan terhadap Juarsah diberikan, penyidik menemukan ada indikasi penerimaan fee yang mengalir ke 10 anggota DPRD Muara Enim. Mereka sementara ditahan di rutan KPK sebelum dilimpahkan ke PN Palembang.
Proyek 16 Paket jalan di Kabupaten Muara Enim menghabiskan anggaran APBD Bumi Serasan Sekundang hingga Rp130 miliar. Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani, meminta fee proyek sebesar 15 persen. Sebanyak 10 persen diberikan merata kepada seluruh pejabat yang terlibat dan anggota DPRD Muara Enim, sedangkan 5 persen diberikan ke Ahmad Yani dan Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati kala itu.