Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Ada 500 Aset Pemkot Palembang Belum Bersertifikat
Koordintor KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwardha (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II, Asep Rahmat Suwardha mengungkap, 500 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memiliki sertifikat. KPK pun meminta stakeholder terkait untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tersebut.

"Mayoritas aset berupa tanah dan lahan kosong, kita minta ada tindak lanjut (kepemilikan serifikat). Tadi sepakat sudah ada progres hingga bulan depan," kata Asep, usai Rapat Koordinasi dan monev penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman kota Palembang di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota, Kamis (15/10/2020).

1. Baru sekitar 20 aset yang bersertifikat

Rapat Koordinasi dan monev penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman di kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Asep mengatakan, legalitas dan sertifikasi aset sudah masuk dalam peraturan menteri dalam negeri, perda, hingga peraturan wali kota masing-masing. Di dalam aturan itu disebutkan juga bahwa ada sanksi apabila tidak segera diurus.

"Dari 500 aset Pemkot yang tercatat, baru sekitar 20-an yang memiliki sertifikat. Selanjutnya yang belum, harus mulai diinventarisasi, lanjut dilakukan klasterisasi. Rata-rata aset Pemkot seluas 500 persil dan di atasnya ada yang bangunan," kata dia.

2. Stakeholder terkait harus saling berkoordinasi

Rapat Koordinasi dan monev penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman di kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Percepatan kepemilikan sertifikat pengurusan aset, sambung Asep, juga harus melibatkan pihak-pihak terkait agar prosesnya berjalan lebih cepat. KPK memberikan target pendataan sudah harus berjalan dengan waktu yang telah disepakati, yakni minggu ketiga November 2020.

"Maka itu perlu koordinasi bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional), agar komunikasi lancar," jelasnya. Dia juga meminta agar pengurusan aset ini melibatkan hingga camat dan lurah untuk mengusulkan penetapan lokasi aset.

"Intinya kita mulai mengedepankan pencegahan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan perizinan," tambahnya.

3. Kepengurusan sertifikat induk jadi kendala

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengaku segera berkoordinasi bersama, terutama dengan kelurahan dan kecamatan agar penyerahan administrasi atau dokumen bisa berproses sebelum target waktu yang telah ditentukan, yaitu minggu ketiga November 2020.

"Kendalanya itu (belum ada sertifikat) karena ada sertifikat induk pemecahan. Makanya kita perlu duduk bersama (stakeholder terkait) untuk membahas berita acara dan formula regulasi," jelas Ratu.

Editorial Team

Related Article