Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Penjualan Gas, Kejagung Tahan 2 Dirut BUMD PDPDE Sumsel

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah Sumatra Selatan (BUMD Sumsel). Perusahaan yang bergerak di bidang energi yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) disinyalir melakukan korupsi yang merugikan negara dalam rentang waktu 2010-2019.

"Telah menetapkan dua orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Sumsel. Kedua tersangka adalah Mantan Dirut PDPDE tahun 2008 yakni CISS, dan Direktur PDPDE sekaligus Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) AYH," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/9/2021) malam.

1. Sumsel hanya mendapat 15 persen keuntungan selama pembelian gas

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel.

Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun DKLN menerima saham lebih tinggi, yakni 85 persen. Sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dianggap tak sesuai dengan tujuan awalnya.

"Kejagung menilai akibat penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 30.194.452 atau sekitar Rp430 miliar dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Uang tersebut harusnya diterima daerah," jelas dia.

2. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan

Ilustrasi uang dolar (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi uang dolar (Pexels.com/Pixabay)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut mencatat ada pengeluaran modal yang semestinya tidak dibayar oleh PDPDE Sumsel. Namun, PDPDE mengeluarkan dana sebesar USD 63.750 serta Rp2.131.250.000 sebagai setoran modal.

"Atas kerugian negara tersebut, kedua tersangka di tahan hingga 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.

3. Pemeriksaan dilanjut untuk memburu tersangka lain

default-image.png
Default Image IDN

Keduanya saat ini mendekam dalam tahanan Kejaksaan. Tersangka CISS berada di Rutan Salemba Kejagung, sedangkan AYH dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah ada barang bukti yang disita termasuk dokumen-dokumen. Selanjutnya, penyidik akan fokus melakukan penyelidikan termasuk keterlibatan tersangka lainnya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us