Ketua DPRD Sumsel Imbau ASN Cuti Jika Ingin Terlibat Politik Praktis

- Ketua DPRD Sumsel meminta ASN netral dalam Pilkada dan mengajukan cuti untuk menjaga netralitas
- DPRD Sumsel mengapresiasi kesadaran ASN yang memilih cuti selama Pilkada untuk menjaga kepercayaan publik
- Netralitas ASN penting dalam menjaga Pilkada bersih tanpa keberpihakan, beberapa ASN dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas
Palembang, IDN Times - Ketua DPRD Sumatra Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie meminta ASN untuk netral tak menunjukan dukungan ke salah satu paslon jelang pilkada. Andie meminta ASN untuk cuti ketimbang harus menyalahi aturan dengan mendukung salah satu calon kepala daerah secara terang-terangan.
"Sudah ada beberapa anggota ASN yang mengajukan cuti dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD, menunjukkan kesadaran yang baik untuk menjaga netralitas mereka," ungkap Andie, Sabtu (2/11/2024).
1. Netralitas ASN pengaruhi kinerja pemerintah

Andie menyebut, DPRD Sumsel mengapresiasi kesadaran ASN yang memilih cuti selama Pilkada. Langkah itu, dinilai membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Dengan begitu, setelah Pilkada selesai, tidak akan muncul permasalahan terkait netralitas ASN yang bisa mempengaruhi kinerja pemerintahan," jelas dia.
2. ASN harus bekerja sesuai tupoksi

Andie menjelaskan, netralitas ASN ini harus didukung seluruh pegawai pemerintah mulai dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Mereka menjadi pilar penting dalam menjaga Pilkada yang bersih tanpa keberpihakan.
"Kami di DPRD berharap netralitas ASN tetap dijaga. ASN harus fokus bekerja sesuai tupoksinya, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang berpotensi mengganggu netralitasnya," jelas dia.
3. Beredar foto kadinsos dengan salah satu kandidat

Diberitakan sebelumnya beberapa ASN dibeberapa wilayah di Sumsel dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas. Terbaru ada nama Kadinsos Sumsel Mirwansyah yang disinyalir mendukung salah satu paslon yang menjadi petahana di Pilkada Sumsel 2024.
Berdasarkan aturan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dalam pasal 9 disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
"Informasinya sudah ada, akan dilakukan penelusuran oleh bagian penanganan pelanggaran terlebih dahulu. Untuk laporan belum ada terkait foto yang beredar tersebut masih sebatas informasi, makanya harus dilakukan penelusuran biar jelas," jelas dia.


















